A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Istilah keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
B. JENIS
JENIS KEADILAN
- Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan
hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan
antarorang/antarindividu.
- Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah
keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal
adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang.
Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune).
- Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat
berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup
bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang
dimilikinya.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah
keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada
pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi
warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak
lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan
adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama,
jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam
mewujudkan kesejahteraan umum.
C. KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang
menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia
berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan
kebijakannya masing-masing.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar