Bab 5
Warga Negara dan
Negara
1. Hukum, Negara dan Pemerintah
A. Hukum
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht
memberikan batasa nhukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu. Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa hukum sebagai
peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat
Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
Adanya
perintah atau larangan
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum
menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat
memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Untuk sumber hukum formal antara lain :
1) Undang-Undang (Statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2) Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3) Keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4) Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
5) Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
c) Pembagian Hukum
1) Menurut “sumbernya”
hukum dibagi dalam :
Hukum
Undang-undang
Hukum
kebiasaan
Hukum
traktat
Hukum
Yurisprudensi
2) Menurut “bentuknya” hukum
dibagi dalam :
Hukum
tertulis terbagi lagi atas :
o Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o Hukum tertulis tak dikodifikasikan
Hukum
tak tertulis
3) Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
Hukum
Nasional
Hukum
Internasional
Hukum
Asing
Hukum
Gereja
4) Menurut “waktu
berlakunya” hukum dibagi dalam :
Ius
Constitutum (Hukum Positif)
Ius
Constituendum
Hukum
Asasi (Hukum Alam)
5) Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
Hukum
Material
Hukum
Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6) Menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
Hukum
yang memaksa
Hukum
yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
Hukum
Obyektif
Hukum
Subyektif
8) Menurut “isinya” hukum
dibagi dalam :
Hukum
Privat (Hukum Sipil)
Hukum
Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya,
serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh
negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok :
1) Mengatur
dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
2) Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan
dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara
mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua
golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan
diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi
kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan
dan kaidah kesopanan.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum,
maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan
mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
2) Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar
3) Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk
pemerintahan
4) Meskipun
mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka
5) Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6) Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan
7) Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8) Jangan
mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum
9) Jangan
mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak
hukum
10) Jangan menganggap sama
aspek terjang penegak hukum dengan hukum
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu,
sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1) Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya
2) Mengatur dan
menyatukan keiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
a) Sifat-sifat
Negara
Sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya
negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2) Sifat monopoli,
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3) Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali
b) Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang
terpenting adalah :
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :
a) Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
Keuntungannya :
Adanya
peraturan yang sama di sluruh negara
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
Menumpuknya
pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat
Keputusan
sering tidak cocok dengan keadaan daerah
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat
daerah
b) Negara kesatuan dengan
sistem sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri
2) Negara Serikat (negara
Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke
dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
c) Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Harus ada wilayahnya
2) Harus ada rakyatnya
3) Harus ada
pemerintahnya
4) Harus ada tujuannya
5) Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republic Indonesia tercantum pada pembukaan
UUD alinea ke 4 yaitu :
1) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan
kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
C. Pemerintah
Pemerintah menrupakan salah satu unsure penting daripada
negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa pemerintah.
2. Warganegara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut
Menurut Kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu negara
itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara itu . Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk warga negara
atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2. Penduduk bukan warga
negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b. Bukan penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
I. Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium kelahiran
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan
II. Hak
dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan
dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya :
pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan nasional.
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga tentang kewajibannya adalah ::
Pasal
27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan
orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan
kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban
sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih
dan dipilij, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka
mempunyai kewajiban untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak
mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar